
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menghadirkan layanan Penerbitan Paspor Biasa secara mudah dan efisien melalui aplikasi M-Paspor. Layanan ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor yang habis masa berlakunya.
Alur Pelayanan:
- Pendaftaran Melalui Aplikasi M-Paspor
Pemohon mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor. Pastikan semua data terisi lengkap dan sesuai dengan dokumen pendukung. - Penjadwalan Waktu Kedatangan
Setelah pendaftaran, pemohon akan menerima jadwal kedatangan ke kantor imigrasi untuk verifikasi dokumen dan wawancara. - Kedatangan ke Kantor Imigrasi
Pemohon datang pada tanggal dan waktu yang telah dijadwalkan. Pastikan membawa semua dokumen persyaratan asli, seperti KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. - Verifikasi dan Pemeriksaan Dokumen
Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan wawancara singkat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan data yang diinput di aplikasi sesuai dengan dokumen asli. - Pengambilan Paspor
Setelah proses selesai, pemohon akan diberitahu kapan paspor dapat diambil. Pengambilan paspor hanya dapat dilakukan oleh pemohon sendiri dan tidak dapat diwakilkan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Layanan M-Paspor bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, mengurangi antrean, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan paspor.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang dimasukkan benar dan lengkap, sehingga pelayanan dapat berjalan lancar, cepat, dan profesional.
