Jika mengalami Request Timed Out (RTO) silakan lakukan:
Keluar akun
Clear cache pada browser
Uninstall dan install kembali aplikasi pada perangkat
Masuk kembali ke akun M-Paspor.
Apabila tidak dapat login M-Paspor, harap memastikan aplikasi merupakan versi paling baru atau install ulang aplikasi M-Paspor terlebih dahulu. Apabila masih terdapat kendala silahkan menggunakan fitur live chat atau mengirim email ke
Sebelum menghapus atau menutup akun M-Paspor, pastikan anda sudah memahami bahwa akun anda tidak bisa lagi digunakan untuk menikmati layanan M-Paspor lagi.
Lalu anda bisa ikuti langkah-langkah berikut untuk menghapus atau menutup akun M-Paspor anda:
Masuk ke akun M-Paspor anda.
Klik menu profile yang terdapat pada navigasi bagian bawah.
Klik "Informasi Pribadi" di halaman profile.
Scroll kebawah dan Klik " Tutup Akun".
Isikan alasan anda kenapa ingin menghapus akun, kemudian klik "Lanjut".
Pastikan kamu memahami ketentuan Tutup akun, dan klik "Ya, Lanjut Tutup Akun"
Akun anda berhasil ditutup.
Kuota yang terdapat pada aplikasi M-Paspor merupakan kewenangan masing-masing Kantor Imigrasi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kuota M-Paspor silakan dikonfirmasi ke Kantor Imigrasi tujuan.
Apabila status pembayaran di M-Paspor saya tidak berubah setelah melakukan pembayaran, mohon untuk menunggu hingga 1x24 jam setelah pembayaran berhasil dan mengecek secara berkala pada aplikasi M-Paspor.
Apabila anda masih mengalami kendala, silahkan menghubungi email
Silakan menunjukkan QR Code dan bukti bayar yang telah diterima kepada petugas di Kantor Imigrasi tujuan.
Syarat untuk pengurusan paspor adalah dengan menyiapkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan didukung oleh dokumen akta lahir/buku nikah/ijazah asli beserta foto copy. Untuk penggantian paspor lama keluaran tahun 2009 ke atas cukup dengan membawa KTP Elektronik dan paspor lama (tidak berlaku untuk paspor hilang, rusak atau keluaran KBRI)
Apabila pemohon belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), pemohon dapat menggantinya dengan surat keterangan pengganti atau surat pengantar dari disdukcapil setempat.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Anda alami. Namun penerbitan paspor bukan hanya melibatkan unsur pelayanan, namun juga unsur penegakkan hukum. Bila dalam prosesnya ditemukan indikasi tujuan permohonan paspor tidak sesuai dengan yang disampaikan pada saat wawancara, petugas dapat memintakan dokumen lain di luar persyaratan, untuk memperkuat keterangan pemohon.
Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000,-,
Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman berlaku 5 tahun Rp. 650.000,-
Paspor biasa elektronik (e-passport) 48 halaman berlaku 10 tahun Rp. 950.000,-
Untuk persyaratan pengurusan paspor anak silakan menyiapkan KTP Elektronik kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta Lahir, Buku Nikah, Paspor orang tua; Sertakan dokumen asli dan foto copy.
Jika paspor hilang atau rusak pemohon bisa datang langsung ke kantor imigrasi terdekat dengan melampirkan bukti surat kehilangan dari kepolisian.
