Tugas pokok dan fungsi imigrasi dikenal juga dengan Tri Fungsi Imigrasi. Tri Fungsi Imigrasi ini meliputi:
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
- Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia;
- Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.
Berdasarkan batas-batas teritorial negara Republik Indonesia yang diakui secara internasional maka timbal yurisdika atau hak dan kewajiban hukum Indonesia atas setiap orang, benda, dan perbuatan yang berada dan terjadi di bawah dan di atas wilayah Indonesia. Dari sudut pandang keimigrasian bahwa dalam lingkup batas-batas territorial, keimigrasian berfungsi untuk meminimalisasikan dampak negatif dan mendorong dampak positif dari yurisdiksi sementara yang timbul akibat keberadaan orang asing yang bersifat sementara selama berada dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Fungsi keimigrasian dapat berada di darat, laut, dan udara wilayah Indonesia.
Pada tempat-tempat tertentu, yang menjadi gerbang masuk atau keluar ke suatu wilayah dilakukan clearance secara universal oleh imigrasi, yang kemudian bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti Custom ( Bea dan Cukai ) dan Quarrantine (Karantina), pihak kepolisian dan militer dalam satu perlintasan. Adapun kapasitas area kerja meliputi imigrasi untuk clearance perlintasan manusia.
Berdasarkan Permenimipas No. 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi ;
Pasal 2
- Untuk menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi di provinsi dibentuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pasal 3
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi dalam provinsi berdasarkan kebijakan Direktur Jenderal Imigrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
- pelaksanaan bimbingan, pembinaan, monitoring, pengendalian, pengawasan, dan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, dan kepatuhan internal;
- pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas teknis di bidang dokumen perjalanan, izin tinggal, status keimigrasian, pengawasan, penindakan, intelijen, kepatuhan internal, tempat pemeriksaan imigrasi, teknologi informasi, dan kerja sama;
- pengoordinasian pelaksanaan operasional satuan kerja di bidang keimigrasian;
- pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan satuan kerja di bawahnya; dan
- pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi.
