
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi dan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat. Pada hari Rabu, 24 September 2025, jajaran Kantor Imigrasi Kerinci melaksanakan kegiatan pembentukan desa binaan yang dipusatkan di Desa Simpang Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Simpang Limbur tersebut berlangsung dengan penuh antusiasme masyarakat. Turut hadir dalam acara ini Camat Pamenang Barat serta Kepala Desa Simpang Limbur yang memberikan dukungan penuh terhadap program desa binaan yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi Kerinci. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bukti nyata adanya sinergi antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kerinci juga menghadirkan program sosialisasi kewarganegaraan kepada warga desa. Materi yang disampaikan berfokus pada hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia, prosedur memperoleh dan mempertahankan kewarganegaraan, serta upaya pencegahan permasalahan kewarganegaraan seperti status ganda atau kehilangan kewarganegaraan. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih memahami regulasi dan pentingnya menjaga identitas kebangsaan.
Selain itu, kegiatan juga diisi dengan sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam pemaparan yang disampaikan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya perdagangan orang, modus operandi yang kerap digunakan oleh pelaku, serta pentingnya kewaspadaan dalam menghadapi ancaman tersebut. Masyarakat juga dibekali informasi mengenai jalur pelaporan serta perlindungan hukum yang tersedia bagi korban, sehingga peran aktif warga dapat menjadi benteng dalam mencegah terjadinya kasus TPPO di lingkungannya.
Camat Pamenang Barat dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kerinci atas inisiatifnya membentuk desa binaan di wilayahnya. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat karena mampu memberikan pengetahuan praktis kepada masyarakat terkait isu keimigrasian, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan diri. Kepala Desa Simpang Limbur juga menambahkan bahwa pihak desa siap bersinergi dan berkolaborasi demi keberlanjutan program ini.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kerinci menegaskan bahwa pembentukan desa binaan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat hubungan antara instansi imigrasi dengan masyarakat desa. Melalui program ini, Kantor Imigrasi tidak hanya hadir sebagai lembaga pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam membangun kesadaran hukum, memperkuat ketahanan sosial, dan mencegah terjadinya potensi pelanggaran keimigrasian maupun tindak pidana lainnya.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Desa Simpang Limbur dapat menjadi contoh nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta memiliki pemahaman yang baik mengenai isu kewarganegaraan dan pencegahan TPPO. Ke depan, Kantor Imigrasi Kerinci berkomitmen untuk terus melanjutkan program serupa di desa-desa lainnya sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

