
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan profesional melalui pemasangan gambar STOP GRATIFIKASI di lingkungan kantor. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan layanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor RI) yang adil dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci menyampaikan bahwa penerimaan maupun pemberian hadiah, imbalan, atau keuntungan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan layanan keimigrasian tidak diperkenankan. Praktik gratifikasi dinilai dapat merusak integritas layanan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi.
“Pemasangan gambar STOP GRATIFIKASI ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai dan masyarakat bahwa pelayanan keimigrasian harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan tanpa intervensi keuntungan pribadi,” ujar Kepala Kantor.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan indikasi gratifikasi melalui jalur resmi yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara transparan sesuai prosedur, sehingga pelayanan publik dapat tetap berjalan efisien, adil, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan budaya anti-gratifikasi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci berharap dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integritas aparatur, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pembangunan birokrasi bersih dan melayani, demi terciptanya pelayanan publik yang prima dan terpercaya.
